JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung niat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menghidupkan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta.
Diketahui, sistem itu sempat diterapkan era gubernur terdahulu, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya melihat itu baik. Jadi, jam-jam tertentu kita berikan kepada masyarakat untuk bisa mengadukan secara langsung," kata Djarot di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ketua DPP PDI-P itu mengakui, di zaman Jokowi-Ahok juga memiliki sistem pengaduan online, yakni Qlue.
Baca juga: Heru Budi Sebut Warga Lebih Puas Mengadu Langsung ke Balai Kota Dibanding lewat Aplikasi
Namun, menurutnya, tidak semua masalah bisa terselesaikan menggunakan sistem online tersebut.
"Tapi, ada beberapa problem yang tidak bisa diselesaikan secara online. Maka dibuka secara langsung untuk menampung keluhan masyarakat," ujar Djarot.
Djarot menuturkan, di era kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI selama 6 bulan, sistem pengaduan langsung itu juga dilanjutkan.
Bukan tanpa alasan, Djarot menilai pentingnya sistem pengaduan langsung tetap dibuka sebagai perwujudan pelayanan pemerintah sebagai eksekutif.
"Pemerintah itu sebagai eksekutif, dari kata eksekusi, melaksanakan perintah. Ketika ada permasalahan mendesak, pada saat itu kalian tahu semua Pak Ahok-Pak Jokowi langsung memberikan keputusan, ini keputusannya, instruksi pada institusi, SKPD terkait. Ini penting untuk membuka layanan pengaduan di balkot," kata Djarot.
Baca juga: Gebrakan Heru Budi: Ingin Lanjutkan Normalisasi Sungai seperti Era Jokowi-Ahok
Sebelumnya diberitakan, Heru Budi Hartono mengaku bakal menerapkan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Heru mengatakan, bakal membahas sistem pengaduan langsung ini dengan jajarannya.
Pada penerapannya, pengaduan warga itu akan berlangsung pada Senin-Kamis dan beroperasi mulai pukul 07.30 WIB-08.30 WIB.
Menurut Heru, pihak yang akan menerima pengaduan itu berasal dari kelima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta.
Pihak asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang akan mengatur pihak penerima pengaduan.
Baca juga: Deretan Kritik Djarot Soal Jakarta, dari Program hingga Kemiskinan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.