JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi, per 18 Oktober 2022.
Dari jumlah tersebut, 99 anak meninggal dunia.
Juru Bicara Kemenkes Syahril mengatakan, pihaknya telah melakukan empat langkah seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Pengidap Ginjal Akut
Pertama, Kemenkes mengimbau agar masyarakat terutama para orangtua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada. Terutama, ketika anak-anak mulai mengalami gejala yang mengarah ke gagal ginjal akut.
"Seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali," ujar Syahril sebagaimana dilansir dari siaran pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Misterius, Balita di Sumba Barat NTT Meninggal
Bila mendapati kondisi demikian, ia meminta agar para orangtua segera memeriksa atau membawa anak-anak mereka ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, dalam proses pemeriksaan, orangtua maupun keluarga diminta untuk membawa atau menginformasikan obat-obatan apa saja yang telah dikonsumsi oleh anak-anak. Di samping juga menyampaikan riwayat penggunaan obat-obatan selama ini kepada tenaga medis.
“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” jelas Syahril.
Baca juga: Larangan Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, dan Pandangan Ahli Farmasi...
Langkah ketiga, untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemudian, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tuntas.
Baca juga: Obat Sirup dalam Lingkaran Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius Serang Anak-anak
Langkah keempat, Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria [anal], atau lainnya,” ujar Syahril.
Lebih lanjut Syahril menyampaikan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Baca juga: Agar Tidak Menyesal, Ini Cara Menjaga Ginjal supaya Tetap Sehat
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal ini," ungkapnya.