Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Menolak Perintah Jenderal

Kompas.com - 20/10/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

USAI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022, Bharada Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perbuatannya yang telah menembak Yosua.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ucapnya.

Tidak hanya Bharada E, ada 25 anggota Polri yang diperiksa Itwasum Polri karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua.

Hal ini menunjukkan adanya ketidakmampuan seorang bawahan di bawah tekanan untuk menolak perintah tidak terpuji dari atasan, terlebih seorang jenderal bintang dua yang disegani.

Ketidakmampuan menolak perintah atasan menunjukkan lemahnya integritas dan sikap profesionalismenya sebagai anggota Polri, yang diharapkan bertindak menjadi penegak hukum dan pengayom masyarakat.

Sesuai kode etik Polri, anggota harus mampu menolak perintah atasan jika hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan hak asasi manusia.

Yang memprihatinkan, dari 25 anggota tersebut, mereka tidak hanya berpangkat rendah, perwira pertama, perwira menengah, bahkan ada yang berpangkat perwira tinggi seperti Brigjen Pol Hendra Gunawan yang juga tidak mampu menolak perintah atasannya melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Sehingga terjadi tindakan melawan hukum dan tindakan tidak prosedural. Padahal dalam Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diatur perilaku anggota Polri terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatannya.

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Perilaku oknum 25 anggota Polri tersebut bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni "Setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sementara pada Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:

c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum
d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan
f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain

Polisi sejatinya adalah profesi mulia yang dibutuhkan masyarakat, semua aktifitasnya harus berkiblat pada asas legalitas, undang-undang yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com