Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Ribuan Paspor untuk WNI Overstay di Saudi, Ditjen Imigrasi: Bantu yang Ingin Pulang

Kompas.com - 19/10/2022, 20:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan paspor untuk ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Jeddah, Arab Saudi yang overstay.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, penerbitan ribuan paspor ini dilakukan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut Saleh, layanan ini dibuka untuk membantu WNI yang ingin pulang ke Indonesia, bukan untuk melegalkan overstay atau habisnya masa izin tinggal mereka.

“Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal,” kata Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Selain diperuntukkan bagi WNI yang ingin kembali ke tanah air, program ini juga diberikan bagi mereka yang memperbaharui izin tinggal guna melanjutkan pekerjaan di Saudi.

Saleh mengatakan, layanan ini akan dibuka selama dua bulan yakni 10 Oktober hingga 10 Desember mendatang.

“Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022,” ujarnya.

Untuk menuntaskan layanan ini, pihak Imigrasi menerjunkan 72 orang yang tergabung dalam tim bantuan teknis ke KJRI Jeddah.

Mereka akan bertugas secara bergantian selama dua bulan ke depan.

Baca juga: Cerita WNA Belanda yang Mengaku Kehabisan Uang karena Operasi Usus Buntu, Overstay Berujung Dideportasi

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan sejumlah syarat yang harus dilengkapi pemohon paspor di Jeddah yakni, Paspor lama atau fotocopy paspor lama atau igamah atau fotocopy igamah.

Jika pemohon tidak memiliki dokumen tersebut, mereka harus membawa dokumen yang membuktikan status kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini antara lain seperti, KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, dan rekening bank di Indonesia.

Selain itu, pemohon juga harus membawa surat bukti lapor diri dari Fungsi Konsuler.

Bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi memiliki syarat khusus yakni melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orangtuanya.

Baca juga: Sama-sama Nikahi Perempuan Indonesia, WNA Nigeria dan India Ditahan Kantor Imigrasi karena Overstay 4 Tahun

Saleh mengingatkan, WNI yang ingin mengurus paspor di Jeddah harus membuat janji temu melalui tautan yang telah disediakan. Petugas Imigrasi nantinya akan memeriksa apakah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi itu sudah lengkap.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas kewarganegaraan Indonesia mereka.

Tahapan selanjutnya adalah pihak Imigrasi akan menerbitkan Bukti Domisili (Lapor Diri). Setelah semua proses administrasi itu selesai, pemohon paspor akan menjalani wawancara.

Petugas juga akan mengambil data foto dan sidik jari mereka.

“Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutur Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com