Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Panggil PT LIB, Match Commisioner PSSI, dan Asops Mabes Polri soal Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 19/10/2022, 13:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tiga pihak terkait tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan sedikitnya 133 orang, Rabu (19/10/2022),

Tiga pihak tersebut yakni PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), match commisioner PSSI, dan bagian dari Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri.

PT LIB telah memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Sementara itu, match commisioner PSSI dan pihak Asops Mabes Polri dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Polisi Akan Dalami Temuan TGIPF soal Rekaman CCTV di Kanjuruhan yang Dihapus

Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM sebelumnya, baik di Malang, Jawa Timur maupun permintaan keterangan terhadap PSSI dan pihak penyiar.

"Itu nanti akan kami dalami, kami akan konfirmasi, termasuk juga kita akan bandingkan beberapa data yang sudah kita punya untuk kita tanyakan pada PT LIB," kata Anam kepada wartawan, Rabu.

Kepada match commisioner, kata Anam, pihaknya akan mendalami tugas dan kewenangan serta kepada siapa mereka bertanggung jawab.

"Siapa yang mengangkatnya, bagaimana mekanisme kerjanya, termasuk apa yang dia dapatkan dua hari sebelum hari H ketika proses pertandingan sepak bola di Kanjuruhan tersebut," ujar Anam.

Baca juga: Komnas HAM Akan Sandingkan Hasil Laboratorium Gas Air Mata Kanjuruhan dengan Baju Korban

Sementara itu, dari pihak Asops Mabes Polri, Komnas HAM bakal memeriksa hubungan antara kepolisian dan PSSI di proses awal persiapan laga Arema versus Persebaya yang berakhir tragis.

"Jadi postur keamanan, desain keamanan, hubungan pembicaraan dan lain sebagainya antara SSI dan Mabes Polri itu yang akan kami dalami," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com