JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan enam warga Bangladesh yang melakukan kegiatan di Indonesia namun tidak sesuai dengan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, salah satu dari mereka memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor.
“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Felucia dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: 6 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jaksel karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal
Menurut Felucia, keenam warga negara Bangladesh itu tinggal di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan mereka kemudian membuat laporan.
Menindaklanjuti hal ini, Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) kemudian melakukan pengawasan. Mereka mendapati warga Bangladesh berinisial AAN memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor.
Namun, saat diperiksa, AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal di Indonesia. Sementara, lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Investasi di RI, Dirjen Imigrasi Siap Fasilitasi Investor dari Jepang
Selain itu, salah satu izin tinggal mereka juga masa berlakunya telah habis.
“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan,” ujar Felucia.
Keenam warga Bangladesh itu mengaku diajak ke Indonesia karena diajak dan dikoordinir oleh MAH, warga negara tersebut lainnya yang diketahui sebagai Direktur Utama PT ATI.
Felucia menuturkan, pihaknya telah memanggil MAH. Namun, ia saat ini ia tidak berada di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara
Lebih lanjut, Felucia mengatakan keenam warga Bangladesh tersebut akan dikenakan dideportasi dan dilakukan penangkalan pada 19 Oktober.
Mereka dinilai melanggar Pasal 122 huruf (a), Pasal 123 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Felucia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.