Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.com - 18/10/2022, 11:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi tudingan "genosida politik" yang dialamatkan oleh 6 partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran kepada mereka.

Enam partai politik itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Baca juga: 6 Parpol yang Tak Lolos Pendaftaran Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik

"Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada Senin (17/10/2022).

"Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sepenuhnya sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI," jelasnya.

Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI atas gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai-partai yang tak lolos pendaftaran, telah menunjukkan hal tersebut.

Baca juga: Dinyatakan KPU Tak Lolos Verifikasi, Prima Layangkan Sengketa ke Bawaslu

Dalam seluruh perkara itu, Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.

"Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Idham.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Bawaslu RI, yang juga menerima tudingan serupa dari 6 partai tadi.

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

"Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin.

Sebelumnya diberitakan, 6 partai politik tersebut menilai bahwa 2 lembaga tersebut telah melakukan tindakan "yang tidak jujur dan adil", dimulai dengan "perampasan hak konstitusional partai politik" yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Minta Warga Tak Sinis Meski NIK Dicatut Jadi KTA Parpol

Mereka menilai hal itu janggal karena Sipol tidak diatur dalam UU Pemilu, melainkan hanya lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, walaupun sebetulnya KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.

"KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com