JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut memiliki peran penting dalam rencana pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) yang didalangi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam Surat Dakwaan persidangan Ferdy Sambo yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Putri disebut memiliki peran membawa Brigadir J ke lokasi pembunuhan.
Putri juga secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan suaminya dan membantu membawa korban ke lokasi eksekusi.
"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," ujar jaksa membacakan isi dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Putri Menangis dan Cerita Yosua Berbuat Kurang Ajar di Kamar Tidur, Sambo Naik Pitam
Adapun, cara Putri mengajak Brigadir J adalah dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR.
Ajakan Putri tersebut merupakan bagian dari rencana Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dibicarakan dalam rencana.
"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," tulis dakwaan.
Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan disebut Putri ikut terlibat dalam rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.
"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," tulis dakwaan itu.
Tak disangka, ajakan Putri itu menjadi maut bagi Brigadir J yang akhirnya kehilangan nyawa ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas tersebut.
Baca juga: Di Magelang, Kuat Ma’ruf Sempat Desak Putri Candrawathi untuk Lapor ke Ferdy Sambo
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.