Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Warga Tak Sinis Meski NIK Dicatut Jadi KTA Parpol

Kompas.com - 16/10/2022, 17:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta masyarakat tidak sinis terhadap partai politik (parpol) meski nama atau identitas pribadi mereka dicatut menjadi Kartu Tanda Anggota (KTA).

Idham mengaku menerima informasi baik melalui media nasional, lokal, maupun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa penyalahgunaan data itu jumlahnya mencapai ribuan.

Hal ini Idham sampaikan dalam webinar Menakar Kekuatan 18 Calon Parpol Peserta Pemilu yang disiarkan di YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

"Kami juga menegaskan ketika banyaknya pencatutan nama oleh parpol untuk dterbitkan menjadi pemegang KTA parpol, ini jangan membuat kita sinis terhadap partai politik," kata Idham, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: KPU Harap Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Rampung Sore Ini

Idham mengatakan, dalam proses pendaftaran parpol, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.

Setelah dilakukan klarifikasi dan terbukti bahwa partai tersebut melakukan pencatutan nama tanpa izin pemilik KTP Elektronik, pihaknya akan menyatakan dokumen KTA itu tidak memenuhi syarat.

Terkait pencatutan nama ini, KPU membuka layanan pengaduan hingga 13 Desember mendatang.

Pihaknya menyilakan masyarakat yang merasa dirugikan karena tindakan tersebut melapor.

"Karena kita ketahui masih ada jabatan-jabatan strategis publik yang sekiranya tidak mensyaratkan anggota partai politik," ujarnya.

Baca juga: KPU Terima Data WNI di Indonesia dan Mancanegara untuk Susun Dapil Pemilu 2024

Lebih lanjut, Idham meminta masyarakat tetap bersikap obyektif dalam menilai partai politik kendati terjadi peristiwa pencatutan nama.

Menurutnya, parpol merupakan pilar demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan fungsi strategis organisasi tersebut sebagai pengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi ketika ada situasi yang seperti ini saya berharap masyarakat Indonesia tidak sinis tapi kita harus obyektif," ujarnya.

Idham mengaku pihaknya juga telah menegaskan kepada parpol agar memastikan KTA yang mereka unggah dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) benar-benar merupakan data yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.

Baca juga: KPU Berencana Naikkan Batas Usia KPPS Jadi 55 Tahun

Menurut dia, tindakan KPU yang membuka layanan pengaduan ini merupakan kebijakan yang belum diambil pada periode sebelumnya.

Ia mengklaim, KPU saat ini berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di semua tahapan Pemilu.

"Dalam hal ini masyarakat kita berikan kesempatannya mengkonfirmasi status keanggotaan parpol," tutur Idham.

Sebelumnya, sejumlah sejumlah data pribadi berupa NIK dan nama dicatut anggota partai mencuat seiring proses Pemilu yang sudah mulai berjalan.

Salah satu pencatutan tersebut terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat, pencatutan itu diketahui saat masyarakat mengecek NIK mereka di aplikasi Sipol.

"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi pada 7 September lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com