Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan TGIPF, Mahfud: PSSI Harus Bertanggungjawab Hukum dan Moral

Kompas.com - 14/10/2022, 22:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggungjawab secara hukum dan moral terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Hal ini berdasarkan hasil kesimpulan investigasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022).

"Kesimpulan tim ini jelas, bahwa PSSI harus bertanggungjawab. Tanggungjawabnya ada dua," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore.

"Satu tanggung jawab hukum pidana. Karena itu kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian. Sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang. Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut," ujarnya lagi.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Sepatutnya Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Namun, Mahfud MD menegaskan yang terkait unsur sepak bola pemerintah tidak ikut campur.

Pemerintah, menurutnya akan mengusut kelalaian yang menyebabkan 132 nyawa melayang tersebut dari sisi pidana.

"Kapolri diminta mengusut lagi. Karena mau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggungjawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong oleh presiden untuk terus usut," kata Mahfud yang diketahui sebagai Ketua TGIPF tersebut.

Tanggung jawab kedua yang masuk rekomendasi TGIPF adalah secara moral.

"Kalau anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri," ujar Mahfud.

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PSSI Kurang Transparan dan Akuntabel Kelola Liga

Mahfud lantas membenarkan jika dari hasil investigasi TGIPF ini nantinya sangat terbuka peluang adanya tersangka baru.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa kemungkinan itu tetap harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi. Kami sudah menulis laporan tebal itu.Tapi, kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya karena Polisi punya senjata hukum acara," katanya.

Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkapkan, tugas TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan sudah selesai.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Minta PSSI Segera Gelar KLB

"TGIPF sudah selesai tugasnya, sesuai dengan Keppres sampai membuat laporan. Laporan sudah diterima (presiden)," ujar Mahfud.

"Tapi, kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja," katanya lagi.

Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Kerusuhan berawal dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.

Baca juga: 5 Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI, Ketua Umum Disarankan Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com