KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.
Dokumen syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:
Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:
Baca juga: 10.000 Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:
Untuk tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU di kantor cabang sama dengan PU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.