Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, 3 di Antaranya Pelajar

Kompas.com - 13/10/2022, 11:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 20 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan 20 pemohon terdiri dari 14 laki-laki dan 6 wanita.

“Dari segi usia sebetulnya ada 3 pelajar, jadi masih anak-anak. Selebihnya ada 18 (tahun), itu sebetulnya dalam usia dewasa,” ujar Maneger dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa Eks Kapolda Jawa Timur Atas Tragedi Kanjuruhan

Maneger mengatakan bahwa dari 20 data permohonan perlindungan tersebut, baru terdapat dua orang yang sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

“Ini kira-kira gambaran pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung,” kata Maneger.

Dari hasil investigasi sementara terkait tragedi Kanjuruhan, LPSK mendapati rekaman CCTV dari 32 titik di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Maneger, semua CCTV temuan LPSK di Stadion Kanjuruyan relatif masih berfungsi.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Kecewa dengan Terjadinya Tragedi Kanjuruhan

Di samping itu, Maneger juga mengungkapkan, Stadion Kanjuruhan mempunyai total kapasitas 38.054 penonton.

Jumlah ini terdiri dari 602 penonton di bangku VVIP, 2.804 penonton di tribune VIP, dan 19.720 di tribune ekonomi. Sehingga, total terdapat 23.126 bangku penonton.

“Sementara kapasitas tempat untuk berdiri bisa 14.920 orang, jadi totalnya bisa 38.054 orang,” katanya.

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Sebanyak 132 orang meninggal dunia akibat tragedi ini.

Baca juga: Bantuan Tambahan untuk Mata Korban Tragedi Kanjuruhan...

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com