Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Kepala Daerah Korupsi? Karena Ada Proses yang Salah Saat Mereka Mau Maju"

Kompas.com - 13/10/2022, 07:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung diakui memang masih banyak memiliki kekurangan, salah satunya karena kepala daerah terpilih yang justru terjerat kasus korupsi.

Namun, mengembalikan proses pemilihan langsung menjadi tidak langsung seperti pada era Orde Baru, dianggap bukanlah solusi untuk menyelesaikan praktik korup kepala daerah. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai, persoalan korupsi kepala daerah sebenarnya bisa diatasi apabila ada komitmen dari elite partai politik untuk tidak membebani calon kepala daerah dengan mahar yang tinggi.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Wacana Kembalikan Pilkada Ke DPRD Berasal dari Wantimpres

Diakui Saan bahwa adanya korupsi kepala daerah tidak terlepas dari proses yang salah ketika seorang calon kepala daerah hendak dicalonkan. Hal inilah, yang menurut dia, harus dihilangkan.

"Itu kan akibat tadi, politik transaksional terlalu besar. Misalnya terkait dengan mahar," kata Saan saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

"Kan kenapa misalnya mereka melakukan itu (korupsi)? Karena ada proses yang salah. Proses yang salah ketika mereka mau maju," imbuhnya.

Baca juga: Pimpinan MPR Pastikan Pilkada Langsung 2024 Tetap Ada

Meski demikian, ia tak sepakat bila mengembalikan pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung merupakan solusi untuk menekan kasus korupsi kepala daerah.

"Belum ada alasan itu," ucapnya.

"Kalau semua elite punya komitmen yang sama untuk tidak melakukan itu, kan biaya lebih murah," imbuhnya.

Wacana mengembalikan pilkada langsung menjadi tidak langsung mencuat saat Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, awal pekan ini.

Baca juga: Soal Pilkada lewat DPRD, Pimpinan Komisi II: Kalau Kembali ke Sana Kan Mundur

Bamsoet menyampaikan bahwa wacana itu muncul karena adanya kekhawatiran semakin banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sehingga harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya.

Saan menambahkan, untuk melihat apakah ada dampak atas penyelenggaraan pilkada langsung dengan praktik korupsi kepala daerah, perlu dibuat kajian mendalam. Misalnya, dengan membuat persentase berapa banyak kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus rasuah dengan yang tidak.

"Dibuat persentasenya itu. Jadi, kalau misalnya dibuat persentase dari 500 sekian kepala daerah hasil pilkada, bupati, wali kota, terus 33 gubernur hasil pilkada berapa persen yang misalnya, ada melakukan tindak pidana korupsi. Dibuat persentasenya," tutur Saan.

Baca juga: Bamsoet Pertimbangkan Evaluasi Pilkada Buntut Banyaknya Kepala Daerah Ditangkap karena Korupsi

"Nah kenapa mereka melakukan itu. Oh ternyata ada biaya. Kita coba pikirkan itu. Menurut saya ya," tambah politikus Nasdem itu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menilai, tidak ada jaminan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menghilangkan praktik transaksional dalam kontestasi daerah itu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com