JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk ketakutan terhadap rakyat.
Adi berpandangan, wacana tersebut sengaja digulirkan karena para pengusul khawatir jagoan mereka tidak akan terpilih bila dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat.
"Sederhana saja, yang mewacakan ini adalah mereka yang takut dengan rakyat. Takut jagoan mereka kalah dalah pemilihan langsung," kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Ia menuturkan, pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD relatif lebih mudah dikalkulasi dan dikendalikan karena pemilihnya tidak banyak.
Ia mencontohkan, jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi sekitar 100 orang, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota ada sekitar 50 orang.
"Jadi, demokrasi lokal kita ingin dikendalikan oleh segelintir DPRD ini saja. Apa lagi alasannya kalau bukan takut ke rakyat, makanya pilkada oleh DPRD kembali dikampanyekan," ujar Adi.
Baca juga: Masih Fokus PKPU, Pimpinan Komisi II Tegaskan Belum Ada Wacana Bahas Kepala Daerah Dipilih DPRD
Adi juga menilai dalih mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD karena pilkada langsung dituding berbiaya mahal dan menyebabkan konflik antarpendukung tidak beralasan.
"Itu argumen yang selalu diulang. Padahal pilkada oleh DPRD juga mahal dan pastinya akan menggergaji hak politik rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah mengkaji pelaksanaan pilkada langsung.
Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.
Baca juga: Soal Pilkada lewat DPRD, Pimpinan Komisi II: Kalau Kembali ke Sana Kan Mundur
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Ia menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan.
Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Bamsoet, tetap memenuhi asas demokrasi.
Bamsoet pun ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi.
Baca juga: Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Kata Wiranto
“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut dia.
“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.