Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pengacara yang Minta Kasus Lukas Enembe Diserahkan ke Hukum Adat, ICW: Beli Buku Pidana, Baca!

Kompas.com - 12/10/2022, 08:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.

Kemudian, Kurnia meminta pengacara Lukas membaca buku tersebut agar dapat memahami dengan utuh alur penanganan suatu perkara pidana.

Pernyataan ini Kurnia sampaikan lantaran pengacara Lukas sebelumnya menyebut persoalan dugaan korupsi klien mereka akan diserahkan ke hukum adat.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe supaya Penyidikan Efektif

“ICW berharap pengacara Saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Kurnia mengingatkan, merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan hanya bisa dihentikan karena situasi tertentu.

Hal tersebut antara lain tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

Baca juga: Pengusutan Kasus Lukas Enembe Diminta Pakai Hukum Adat, ICW: Yang Diusut Gubernur, Bukan Kepala Suku

Selain itu, Kurnia juga meminta pengacara Lukas membaca Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 40 UU tersebut menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan jika penanganan kasus tersebut tidak selesai dalam waktu dua tahun.

“Karena perkara ini diusut oleh KPK, pengacara Saudara Lukas juga harus menambah referensi dengan membaca ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ujar Kurnia.

Ia menegaskan, kedua ketentuan tersebut, baik yang merujuk pada KUHAP maupun UU KPK, sama sekali tidak menyatakan suatu kasus pidana dihentikan karena berkaitan dengan adat.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe Disebut Harus Tetap Jalan walau Berstatus Kepala Suku

“Sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.

Ia mengeklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.

Tidak hanya itu, ia menyebutkan, masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.

Baca juga: KPK Tegaskan Penerapan Hukum Adat Tak Pengaruhi Proses Hukum Lukas Enembe

“Semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Terkait hal ini, KPK menyatakan, eksistensi masyarakat adat memang diakui di Indonesia. Namun, mekanisme hukum adat yang akan diterapkan kepada Lukas tidak akan memengaruhi proses hukum positif yang sedang bergulir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com