Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan

Kompas.com - 12/10/2022, 05:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden RI Joko Widodo tak membiarkan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, baik itu wali kota, bupati, atau gubernur, tanpa aturan teknis seperti saat ini.

"Ini yang harus disadari presiden. Dia (pj kepala daerah) akan pegang masa jabatan lama. Ada yang 2, 3 tahun," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, ketika dihubungi pada Selasa (11/10/2022).

"Saya menduga seperti itu (dibiarkan), tidak ada sikap tegas presiden soal pengisian pj ini," ia menambahkan.

Fadli menilai bahwa orang-orang di sekitar presiden semestinya mengingatkan Jokowi untuk tidak membiarkan keadaan saat ini.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, penunjukan pj kepala daerah akan dinilai kontroversial oleh publik yang mencurigai bahwa ada kepentingan politik di balik nama pj kepala daerah yang ditunjuk.

Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah wewenang pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri berwenang menunjuk pj bupati dan wali kota, sementara Presiden berwenang menunjuk pj gubernur.


"Potensi sangat besar ke sana (kepentingan politik). Menurut saya ada kepentingan politk yang besar dalam pengisian pj ini, makanya selalu ini dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu," ungkap Fadli.

"Coba ini dibawa ke ruang yang lebih transparan, tentu kontroversi akan berhenti," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Terbitkan PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Bukan Permendagri

Tak hanya soal kepentingan politik, penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

"Berpengaruh juga pada netralitas (ASN) dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka prosesnya harus terang, jangan abu-abu," kata Fadli.

"Pengisian pj ini bukan main-main. Ini bukan pj kepala daerah yang dijabat 2-3 bulan di masa antara sampai terpilihnya kepala daerah definitif," imbuhnya.

Terlebih, amanat untuk pembuatan peraturan teknis turunan untuk penunjukan pj kepala daerah telah disuarakan Mahkamah Konstitusi dan Ombudsman RI.

Baca juga: Pj Kepala Daerah Bisa Sanksi Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi

Secara spesifik, Ombudsman RI bahkan telah menemukan 3 malaadministrasi Kemendagri soal penunjukan pj kepala daerah.

Ombudsman memerintahkan dilakukannya tindakan korektif, salah satunya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) soal penunjukan pj kepala daerah ini.

"Potensinya (kepentingan politik) sangat besar, karena ini penentuan penjabat, tersentral di pemerintah pusat. Nyaris tanpa kontrol dan tidak ada mekanisme terbuka," ujar Fadli.

"Kita tahu, kekuatan politik yang menentukan kursi penjabat ini kan juga bukan pihak yang tidak punya kepentingan di pemilu 2024. Ketika mereka memiih penjabat tentu ada yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Pemilu 2024," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com