JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil menjadi prioritas dalam kebijakan dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP).
"Kementerian KP memiliki lima program besar yang dicanangkan untuk menunjang blue economy atau ekonomi biru. Hal ini dilakukan untuk menunjang kesejahteraan nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan," kata Trenggono.
Hal tersebut dikatakan Trenggono pada peluncuran kajian “Nelayan dan Keadilan Laut: Dampak Undang-undang Perlindungan Nelayan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir bagi Kesejahteraan Nelayan Kecil" hasil kolaborasi Kementerian KP, Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), serta Yayasan Pesisir Lestari, di Ballroom Gedung Mina Bahari III Kementerian KP, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Stok BBM untuk Nelayan Tetap Aman
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjabarkan lima program besar tersebut. Pertama, perluasan wilayah konservasi laut.
Menurutnya, pemerintah menargetkan perluasan wilayah konservasi laut yang tertutup dengan target 30 persen dari luas Indonesia. Per 2021, perluasan konservasi laut telah mencapai 28, juta hektare (ha)
"Pemerintah menargetkan kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta ha pada 2030. Sayangnya, ada tantangan untuk mewujudkannya, yakni degradasi keragaman biota laut karena aktivitas manusia," kata dia,
Kedua, lanjut Menteri Trenggono, penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan.
Menurutnya, pemerintah akan menerapkan zona penangkapan ikan terukur yang dibagi menjadi enam zona penangkapan. Selain itu, pembagian kuota penangkapan ikan akan dilakukan atas dasar basis data dan analisis saintifik, serta melibatkan para pakar.
Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan mengingat terdapat penurunan stok ikan karena penangkapan berlebih dan illegal, serta unreported and unregulated (IUU) fishing atau penangkapan ikan oleh kapal illegal.
“Tim kami menemukan fakta bahwa terdapat 22.000 kapal penangkap ikan Indonesia yang terdaftar di Kementerian Perhubungan. Idealnya, jumlah yang sama juga terdaftar di Kementeian KP. Namun, kapal yang terdaftar (di KKP) hanya 6.000," ujar dia.
"Dengan demikian, terdapat 16.000 kapal yang tidak memiliki izin, tapi tetap melaut dan mengambil ikan,” tambah Trenggono.
Program ketiga, lanjut Trenggono, adalah pengembangan budi daya laut, pesisir, dan pedalaman.
Ia mengatakan, pemerintah mendorong sektor budi daya yang menjadi faktor penting dalam menghadapi pertumbuhan populasi penduduk dan kebutuhan protein.
Adapun produk perikanan unggulan yang akan dikembangkan, yakni udang, kepiting, lobster, serta rumput laut.
Adapun program keempat, kata Trenggono, adalah pengelolaan berkelanjutan bagi pesisir dan pulau kecil.