Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Malapraktik Medis dan Contohnya

Kompas.com - 11/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Istilah malapraktik kerap ditemukan dalam dunia profesi.

Meski identik dengan dunia kedokteran, namun malapraktik juga dapat terjadi dalam profesi lain.

Lalu, apa itu malapraktik medis?

Baca juga: Dokter Operasi Sambil Buat Konten TikTok Dilaporkan Ratusan Pasien karena Malapraktik

Pengertian malapraktik medis

Malapraktik merupakan padanan dari kata berbahasa Inggris, malpractice. Di dalam bahasa Inggris, bentuk “mal-“ bermakna salah, buruk, jelek, tidak normal.

Secara etimologi, malapraktik adalah suatu tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi.

Kesalahan tersebut kerap kali berawal dari adanya tindakan kelalaian atau kegagalan dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai.

Tak hanya dokter, perawat dan profesi yang berkaitan dengan kesehatan, malapraktik juga dapat dilakukan oleh advokat/pengacara, akuntan atau profesi lain.

Adapun pengertian malapraktik medis, yaitu malapraktik yang dilakukan oleh profesional di dunia kedokteran atau kesehatan.

Hal ini tentu berdampak pada tidak terpenuhinya hak dan kebutuhan pasien yang kemudian akan membuat citra pelayanan kesehatan menjadi buruk.

Akibat beberapa oknum atau individu yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan nilai etis, citra baik profesi kesehatan pun rusak.

Baca juga: Istri Lumpuh dan Bayi Meninggal, Pria Ini Laporkan RS di Semarang Atas Dugaan Malapraktik

Contoh malapraktik medis

Berikut ini beberapa contoh malapraktik medis:

  • Seorang dokter yang memberi cuti sakit berulang kali kepada tahanan, walaupun orang tersebut mampu menghadiri sidang perkaranya;
  • Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan memerlukan pembedahan segera. Akan tetapi pembedahan terus tertunda sehingga menyebabkan penderita meninggal;
  • Kelalaian dokter atau perawat untuk menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan layanan pengobatan dan perawatan terhadap pasien;
  • Cara mengobati pasien yang salah dikarenakan sikap dan tindakan yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal;
  • Kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam proses pelayanan medis;
  • Tindakan salah oleh dokter pada waktu praktik yang menyebabkan kerusakan atau kerugian kesehatan dan kehidupan pasien;
  • Menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi.

 

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak.
  • Beo, Yosef Andrian, dkk. 2022. Etika Keperawatan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
  • Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan: Edisi 3. Jakarta: EGC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com