JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali membeberkan ada pihak berkekuatan yang mengatur supaya pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar malam hari.
Menurut Rhenald, ada indikasi-indikasi yang membuat pertandingan Arema kontra Persebaya tetap digelar malam hari.
“Ada indikasi-indikasi yang misalnya kenapa bisa jadi malam, pada malam itu juga kemungkinan besar di situ ada pihak tertentu yang mempunyai kekuatan untuk mengatur tetap menjadi malam hari,” ujar Rhenald di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Polri: Gas Air Mata Dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan
Meski demikian, Rhenald tak membuka sosok pihak berkekuatan yang mengatur waktu pertandingan tersebut.
“Saya belum bisa, kita belum bisa sebutkan walaupun saudara-saudara sudah bisa menciumnya,” katanya.
Rhenald menegaskan pihak berkekuatan tersebut tetap akan dipanggil oleh TGIPF untuk dimintai keterangan, termasuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“Ya kita akan panggil semua. PT LIB akan datang, akan kita minta. PSSI akan kita panggil besok dan sejumlah pihak yang terkait dengan ini semua ya. Kita akan klarifikasi,” kata dia.
Baca juga: KontraS Surati FIFA, Minta PSSI Dijatuhi Hukuman atas Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Pemerintah juga telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.