JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
"Presiden Republik Indonesia dengan ini memutuskan mengesahkan penetapkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY terhitung sejak saat pengucapan sumpah dan janji kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X untuk masa jabatan 2022-2027," ujar Nanik.
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Dilantik, Ini Catatan dari DPRD DIY dan Serikat Pekerja
Nanik melanjutkan, kepada keduanya diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Setelah pembacaan Keppres, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X mengucapkan sumpah dan janji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya," kata keduanya yang menirukan Jokowi.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," lanjut mereka.
Baca juga: Jelang Pelantikan Gubernur DIY, Buruh Beri Rapor Merah pada Sultan HB X, Dianggap Gagal Sejahterakan
Adapun pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat negara antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri.
Pelantikan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai kepala daerah dan wakil Kepala Daerah DIY tersebut dikarenakan masa jabatannya akan habis pada Oktober ini.
Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan jabatan gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.