Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi

Kompas.com - 09/10/2022, 13:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil temuan sementara Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak layak untuk menggelar pertandingan dengan risiko tinggi (high risk), seperti laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match. Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa," kata Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Nugroho Setiawan, seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Mahfud Sebut TGIPF Bakal Gali “Penyakit” PSSI soal Tata Kelola Sepak Bola Nasional

Nugroho mengatakan, untuk pertandingan yang diperkirakan berisiko tinggi pelaksana harus membuat perhitungan secara rinci dan mempertimbangkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.

"Kita harus membuat kalkulasi yang sangat konkret misalnya adalah bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat," ujar Nugroho yang merupakan ahli keamanan pertandingan (security officer) sepakbola berlisensi Federasi Internasional Asosiasi Sepak Bola (FIFA).

Menurut Nugroho, dari rekaman kamera pemantau atau CCTV di Stadion Kanjuruhan saat peristiwa kericuhan yang menewaskan 131 orang itu terjadi terlihat massa penonton panik dan berebut mencari pintu untuk bisa keluar menghindari asap gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian guna menghentikan kericuhan.

Dia mengatakan, saat massa penonton berebut menyelamatkan diri mereka berupaya keluar dari pintu 13 di stadion.

Akan tetapi, karena pintu itu sebenarnya untuk penonton masuk maka terjadi desak-desakan yang membuat sejumlah penonton terhimpit dan terinjak-injak hingga kehabisan napas.

Baca juga: TGIPF: Korban Tragedi Kanjuruhan Tidak Hanya Luka Jasmani, tetapi Juga Rohani

"Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, tapi itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat," ucap Nugroho.

"Jadi mungkin ke depan perbaikannya adalah merubah struktur pintu itu, kemudian juga mempertimbangkan aspek akses seperti anak tangga," lanjut Nugroho.

Nugroho yang ditugaskan menyelidiki segi infrastruktur Stadion Kanjuruhan dalam TGIPF juga menyoroti soal anak tangga.

Menurut dia, anak tangga di Stadion Kanjuruhan tidak sesuai dengan standar karena ukuran tinggi dan lebarnya sama.

"Anak tangga ini kalau secara normatif dalam safety regulate, ketinggian 18 senti (sentimeter), lebar tapak 30 senti. Ini tadi antara lebar tapak dan ketinggian sama. Rata-rata mendekati 30," papar Nugroho.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Penetapan Tersangka, Gerakan TGIPF, Hasil Awal Komnas HAM

"Jadi intinya gini. Kalau dengan ketinggian normal tadi tinggi 18 dan lebar tapak 30, ini kita berlari turun, berlari naik, itu tidak ada kemungkinan jatuh," lanjut Nugroho.

Nugroho mengatakan, lebar anak tangga di Stadion Kanjuruhan juga tidak ideal untuk kondisi massa penonton yang berjubel. Dia juga menyorot pegangan tangga atau railing besi yang tidak terawat dan akhirnya rusak saat kejadian sehingga turut melukai para penonton.

"Lebar dari anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena karena harus ada railing. Railing untuk pegangan. Nah railing-nya juga sangat tidak terawat dengan stampede, desakan yang luar biasa, akhirnya railing-nya patah, dan itu juga termasuk yang melukai korban," ujar Nugroho.

Jumlah seluruh korban dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 705 orang. Sebanyai 131 orang di antaranya meninggal, sedangkan sisanya luka-luka.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan Rusaknya Sebuah Angan-angan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com