JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah berantakan dalam menerapkan aturan yang mereka buat ketika ikut menentukan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Campur tangan DPR ini pun dikhawatirkan mengganggu independensi Komnas HAM dalam bekerja.
Seyogianya, pemilihan ketua dilakukan sembilan komisioner terpilih saat menggelar rapat paripurna pertama kali, bukan di Komisi III, seperti yang dilakukan pada saat ini ketika memilih Atnike Nova Sigiro sebagai ketua.
Baca juga: Respons Atnike Sigiro soal Penunjukkannya Jadi Ketua Komnas HAM oleh DPR Disebut Salahi Aturan
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga ditegaskan dala Tata Tertib Komnas HAM.
"Hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang sebenarnya tidak sah dan dapat dibatalkan," kata Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Andala Feri Amsari kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
"Saya pikir memang DPR ini agak berantakan dalam menerapkan undang-undang dan tentu saja ini tidak sehat bagi proses demokrasi," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Sebut Keputusan DPR Pilih Ketua Komnas HAM Bisa Dibatalkan jika Langgar UU
Ditabraknya aturan oleh DPR ini dikhawatirkan bakal berbuntut panjang. Salah satunya dalam hal administrasi lembaga independen itu ke depan.
Atnike yang dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com memilih untuk tidak memberikan komentar terlebih dulu.
Pun demikian dengan sejumlah komisioner terpilih lain saat dikonfirmasi, seperti Anis Hidayah yang juga merupakan Ketua Pusat Studi Migrant Care dan Putu Elvina yang juga merupakan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tak memberi respons.
"Mohon maaf, ya, Mas, saat ini saya belum bisa memberikan keterangan," kata Atnike.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Heran DPR Intervensi Pemilihan Penggantinya
"Namun, pada waktunya saya bersama komisioner terpilih lainnya akan memberikan keterangan," ia melanjutkan.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa baru kali ini DPR campur tangan dalam pemilihan posisi ketua Komnas HAM. Padahal, di era Orde Baru sekalipun, intervensi pemerintah terhadap lembaga ini dikurangi atau dibatasi.
"Bagaimana mungkin intervensi terjadi di era demokrasi seperti sekarang," kata Taufan kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
"Dari dulu, sejak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," imbuhnya.
Baca juga: Polemik Ketua Komnas HAM Baru, Begini Alurnya Menurut UU dan Tata Tertib
Taufan menegaskan bahwa tindakan DPR yang ikut campur dalam memilih ketua Komnas HAM tidak memiliki dasar aturan dan tidak berkekuatan hukum.
Independensi Komnas HAM ke depan pun dikhawatirkan menjadi pertaruhannya.