JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Padahal, para tersangka selangkah lagi akan diadili di pengadilan. Polri telah melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung sehingga peradilan kasus ini segera digelar.
Baca juga: Kata Maaf Pertama Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, 3 Bulan Setelah Penembakan...
Adapun tujuh polisi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J diumumkan pada awal September 2022. Ketujuhnya yaitu:
Dari tujuh nama, empat telah menjalani sidang etik. Seluruhnya dipecat dari anggota kepolisian.
Ferdy Sambo dipecat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamaman (Kadiv Propam) Polri. Sambo sempat banding atas pemecatannya, namun ditolak.
Sehingga, mantan perwira tinggi Polri itu kini sudah resmi bukan lagi anggota institusi Bhayangkara.
Baca juga: Drama Pelimpahan Sambo ke Kejagung, Diperlakukan Seolah Masih Jenderal...
Lalu, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari posisinya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, Kompol Chuck Putranto dipecat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Sementara, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari jabatannya sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri.
Mengikuti jejak Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas pemecatan mereka, tetapi hingga kini belum diputuskan hasilnya.
Sementara, tiga polisi yang belum menjalani sidang etik yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Lalu, eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah diagendakan sebanyak tiga kali, namun selalu ditunda. Polri beralasan, saksi masih sakit sehingga persidangan belum bisa digelar.
Saat dimintai keterangan mengenai sidang etik para tersangka obstruciton of justice, khususnya Brigjen Hendra, polisi belum bisa memberikan kejelasan.
“Belum dapat jadwalnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Demikian juga ketika ditanya soal mengapa sidang etik terhadap Hendra belum digelar. Nurul mengatakan, itu merupakan kebijakan komisi kode etik Polri.