JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan Atnike Nova Sigiro untuk menjadi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat pleno pada Senin (3/10/2022) lalu dinilai bermasalah.
Penyebabnya adalah mekanisme pemilihan ketua Komnas HAM seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial antaranggota melalui musyawarah melalui Rapat Paripurna, dan bukan ditunjuk oleh Komisi III DPR.
Atnike merupakan salah satu dari 9 orang yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi komisioner Komnas HAM di DPR.
Baca juga: DPR Disebut Langgar Aturan karena Intervensi Pemilihan Ketua Baru Komnas HAM
Mereka yang terpilih menjadi komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, seperti Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sempat menyampaikan tentang pemilihan Ketua Komnas HAM yang tak lepas dari campur tangan parlemen.
“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca juga: DPR Campur Tangan, Ahmad Taufan Damanik: Pemilihan Ketua Komnas HAM Harus Diulang
Adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang mempersoalkan mekanisme penunjukkan Atnike Sigiro sebagai ketua yang baru oleh Komisi III DPR.
Menurut Taufan Damanik, ikut campurnya DPR dalam pemilihan ketua anyar Komnas HAM melanggar undang-undang dan tata tertib Komnas HAM, yang jelas mengatur bahwa ketua dipilih oleh internal lembaga lewat Sidang Paripurna.
Oleh karenanya, Taufan Damanik meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Komisi Komnas Ham periode 2022-2027.
"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan kepada Kompas.com pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan: Masyarakat Pasti Sepakat
"Dari dulu, sejak Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," ujarnya menambahkan.
Landasan hukum pemilihan Ketua Komnas HAM tercantum dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam Pasal 83 Ayat (2) UU 39/1999 disebutkan, Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Lantas pada Pasal 83 Ayat (3) disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata