Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Suap Pembelian Pesawat Garuda, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Tangsel dan Jakarta

Kompas.com - 06/10/2022, 09:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor sejumlah pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan di dua wilayah di Jakarta dan Banten pada Rabu (5/10/2022).

“Di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: KPK Telah Periksa 16 Saksi Suap Pembelian Airbus Garuda Indonesia

Ali mengatakan, dari upaya paksa itu, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang disebut bisa menjelaskan dugaan peristiwa suap tersebut.

Dokumen tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan dilanjutkan dengan penyitaan.

“Akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.

Menurut Ali, dalam penyidikan kasus suap pembelian Airbus ini KPK telah memanggil 16 orang saksi.

Mereka terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, mantan anggota DPR, pejabat PT Garuda Indonesia dan swasta.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap pembelian Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat Airbus Garuda, Anggota DPR 2009-2014 Jadi Tersangka

KPK menduga terdapat anggota DPR RI dan pihak lain seperti korporasi yang menerima uang sebesar Rp 100 miliar. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan identitas para pelaku.

Lembaga antirasuah juga belum membeberkan modus, detail perkara, berikut pasal yang disangkakan. Ali mengaku beberapa informasi tersebut akan diumumkan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Jaksa tersebut mengingatkan saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif dan menemui penyidik.

Baca juga: KPK Kembali Usut Pengadaan Pesawat Garuda, Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Inggris-Perancis

Menurutnya, kasus tersebut rumit dengan lokasi perbuatan pidana melewati batas negara.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.

Sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama garuda Emirsyah Satar yang divonis 8 tahun penjara, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Seotikno Soedarjo divonis 6 tahun, dan eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com