Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-77, TNI Masih Punya 3 Pekerjaan Rumah yang Harus Dibenahi

Kompas.com - 05/10/2022, 16:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga pekerjaan rumah yang mesti dibenahi TNI di peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Menurut Anton, pekerjaan rumah pertama yang mesti dibenahi adalah fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil, termasuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

“Dalam hal ini, penghukuman semestinya tidak hanya dibebankan pada prajurit yang melakukan kekerasan, tetapi juga komandan satuan yang bertugas,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kedua, Anton menuturkan, masih terjadinya insiden kecelakaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.

Baca juga: Megawati Sebut Pertahanan Indonesia Maju Mundur, Jokowi Sudah Panggil Panglima TNI dan Kepala Staf

Menurut dia, prajurit yang mengawaki alutsista pada dasar mempunyai keterampilan tertentu, sehingga hal ini pun menjadi penting bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka.

Oleh karena itu, menurut Anton, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelayakan alutsista merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.

“Sebab, kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI,” kata Anton.

Pekerjaan rumah ketiga, masih belum ditatanya skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI.

Hal ini mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

“Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar Pasal 47 Ayat 1 UU 34 Tahun 2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Anton.

Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Disanksi Tegas, Bisa Pidana

“Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI,” katanya lagi.

Anton juga mengatakan, pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Menurut dia, perbaikan skema sahlur merupakan salah satu kebijakan pensiun dini yang akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI non-job.

Sebab, semakin tertundanya penyelesaian masalah perwira non-job juga akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks.

“Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang, terutama penanganan bencana alam,” ujar Anton.

Baca juga: Panglima TNI: Kekurangan Kendaraan Tempur Itu Banyak Sekali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com