Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Disanksi Tegas, Bisa Pidana

Kompas.com - 05/10/2022, 15:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Panglima Andika juga menekankan perihal sanksi pidana atas tindakan berlebihan yang dilakukan para prajurit tersebut.

"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).

Andika menekankan, TNI berupaya tidak mengenakan sanksi etik kepada prajurit yang bertindak berlebihan di kerusuhan Kanjururan.

Pasalnya, ada sejumlah kriteria tindakan yang bisa dikenai sanksi etik.

Baca juga: Kapolri Disindir Masih Bisa Senyum di HUT TNI Usai Tragedi Kanjuruhan

Namun, menurut Andika, sudah sangat jelas masuk ranah pidana untuk penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Andika melanjutkan, saat ini telah ada empat prajurit telah mengakui melakukan tindakan berlebihan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022.

Pengakuan itu didapatkan setelah TNI melakukan pemeriksaan bukti dan memeriksa lima orang prajurit.

Panglima Andika menyebutkan, kelima prajurit itu diperiksa karena sudah terdapat bukti awal atas tindakan mereka.

"Sejauh ini yang prajurit kita periksa ada lima. Diperiksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, empat sudah mengakui. Tapi yang satu belum," ujarnya.

Baca juga: Panglima: 4 Prajurit TNI Akui Bertindak Berlebihan Saat Kerusuhan Kanjuruhan

Meskipun demikian, TNI masih akan melanjutkan pengumpulan bukti.

Andika menyebutkan, pihaknya masih meminta informasi dari pihak manapun untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kami terus minta info dari siapapun juga. Siapapun yang punya video," katanya.

Selain itu, TNI juga sedang memeriksa unsur pimpinan para prajurit yang diduga bertindak berlebihan saat menangani situasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Andika, pimpinan yang diperiksa adalah empat orang berpangkat Sersan II dan Prajurit I.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com