JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Panglima Andika juga menekankan perihal sanksi pidana atas tindakan berlebihan yang dilakukan para prajurit tersebut.
"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
Andika menekankan, TNI berupaya tidak mengenakan sanksi etik kepada prajurit yang bertindak berlebihan di kerusuhan Kanjururan.
Pasalnya, ada sejumlah kriteria tindakan yang bisa dikenai sanksi etik.
Baca juga: Kapolri Disindir Masih Bisa Senyum di HUT TNI Usai Tragedi Kanjuruhan
Namun, menurut Andika, sudah sangat jelas masuk ranah pidana untuk penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Andika melanjutkan, saat ini telah ada empat prajurit telah mengakui melakukan tindakan berlebihan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022.
Pengakuan itu didapatkan setelah TNI melakukan pemeriksaan bukti dan memeriksa lima orang prajurit.
Panglima Andika menyebutkan, kelima prajurit itu diperiksa karena sudah terdapat bukti awal atas tindakan mereka.
"Sejauh ini yang prajurit kita periksa ada lima. Diperiksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, empat sudah mengakui. Tapi yang satu belum," ujarnya.
Baca juga: Panglima: 4 Prajurit TNI Akui Bertindak Berlebihan Saat Kerusuhan Kanjuruhan
Meskipun demikian, TNI masih akan melanjutkan pengumpulan bukti.
Andika menyebutkan, pihaknya masih meminta informasi dari pihak manapun untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Kami terus minta info dari siapapun juga. Siapapun yang punya video," katanya.
Selain itu, TNI juga sedang memeriksa unsur pimpinan para prajurit yang diduga bertindak berlebihan saat menangani situasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Andika, pimpinan yang diperiksa adalah empat orang berpangkat Sersan II dan Prajurit I.