JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut menuding komika Mamat Alkatiri menyuruh orang untuk menekan dirinya.
Namun, Hillary Brigitta tak membeberkan lebih detail perihal tindakan yang disebut sebagai tekanan tersebut.
"Yang bersangkutan, bukannya minta maaf malah menggunakan koneksinya ke orang-orang besar untuk membungkam saya," kata Brigitta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Pernyataan ini disampaikan Hillary Brigitta Lasut setelah diketahui melaporkan Mamat Alkatiri ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik usai "roasting" di sebuah acara politik.
Baca juga: Duduk Perkara Hillary Brigitta Lasut Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi, Berawal dari Roasting
Hillary Brigitta Lasut juga tidak menjelaskan siapa orang besar yang disebut sebelumnya.
Lebih lanjut, politisi Nasdem ini bercerita tentang kejadian awal mula perseteruannya dengan Mamat Alkatiri yang berakhir pada laporan ke polisi.
Kejadian itu bermula di sebuah acara diskusi politik di kawasan Jakarta pada Sabtu (1/10/2022).
Brigitta mengungkapkan, saat dirinya memberikan pemaparan, Mamat Alkatiri tak ada di tempat.
"Dia tidak hadir pada saat saya pemaparan, cuma tiba-tiba marah-marah, maki-maki," ucapnya.
Mamat, kata Brigitta, justru marah lewat materi stand-up comedy yang dibawakannya.
Baca juga: Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota Termuda DPR yang Minta Ajudan dari TNI
Brigitta menceritakan, Mamat Alkatiri mengucapkan perkataan kasar yang membuatnya terbawa perasaan.
Menurutnya, setiap orang bebas berkata apa pun. Akan tetapi, hukum harus tetap ditegakkan.
"Tegakkan hukum itu tugas saya. Ini Indonesia, negara hukum bukan negara bercanda atau komedi di mana semua orang boleh bebas melakukan tindak pidana atas nama komedi dan bercanda," tutur anggota Komisi I DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya