DPR terlihat tenang-tenang saja ketika Paripurna DPR menghentikan Prof. Dr. Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagian Fraksi mengira, tanggal 29 September 2022 itu, hanya sekadar rapat konsultasi sebagaimana biasanya. Fraksi PKS, misalnya, tidak mengetahui mengenai ihwal rapat Komisi Hukum DPR itu.
Setelah rapat internal komisi Hukum dilakukan tanggal 29 September, pada hari itu juga hasil rapat komisi dibawa ke Paripurna untuk diputuskan bersama oleh DPR. Terasa ada kejanggalan dan terkesan sangat tertutup.
Pemberhentian Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR secara hukum tidak ada dasarnya. Prosedur pemberhentian Hakim MK jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketentuan pasal 23 UU MK, hakim MK diberhentikan dengan terhormat dan dengan tidak dengan terhormat.
Dalam ayat (1) UU MK disebutkan pemberhentian dengan terhormat baru dapat dilakukan dengan alasan: (1) meninggal dunia; (2) mengundurkan diri; (3) berusia 70 tahun; (4) sakit jasmani atau rohani selama 3 bulan berturut-turut.
Untuk pemberhentian dengan tidak terhormat dalam ayat (2) dilakukan dengan alasan: (1) telah diputus bersalah oleh pengadilan kerena melakukan tindakan pidana; (2) melakukan perbuatan tercela; (3) tidak menghadiri sidang selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; (4) melanggar sumpah dan janji jabatan; (5) menghambat MK mengeluarkan putusan; (6) melanggar larangan rangkap jabatan; (7) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim MK, dan (8) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sejauh mengenai ketentuan pasal 23 UU MK tersebut, pemberhentian Aswanto tidak berdasarkan Hukum.
Pemberhentian hakim hanya dapat dilakukan dengan melewati sidang etik di Mahkamah Konstitusi, baru kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi bersurat ke Presiden untuk mendapatkan surat keputusan Presiden.
Artinya surat yang diajukan DPR untuk penggantian Aswanto ke Presiden tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 UU MK.
Baca juga: Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir
Alasan tersebut secara hukum sangat mengada-ada. Hakim MK bukan perpanjangan tangan DPR, sehingga harus mengamini semua produk legislasi yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
Sudah menjadi tugas dan kewenangan Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Setiap Hakim MK dibebani untuk mengembang tanggungjawab melakukan judicial review terhadap produk legislasi itu.
Kalau produk itu bertentangan dengan UUD 1945, maka MK berwenang untuk membatalkan, baik itu sebagaian pasal maupun keseluruhannya dalam UU.