Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SETARA Institute Soroti Penggunaan Gas Air Mata sebagai Prosedur Pengendalian Massa

Kompas.com - 04/10/2022, 12:21 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute mempertanyakan penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa oleh aparat keamanan yang diduga menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (1/10/2022).

Pasalnya hal tersebut telah dilarang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b) yang tertulis, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used” atau senjata api atau gas untuk mengontrol keamanan dilarang dibawa atau digunakan.

“Perlu dilakukan investigasi menyeluruh oleh pemerintah terkait peristiwa ini, seperti penggunaan gas air mata, tindak kekerasan apparat, hingga evaluasi komperhensif mengenai prosedur pengendalian massa dan tata kelola keamanan oleh panitia penyelenggara dan aparat,” ucap SETARA Institute dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/10/2022).

Baca juga: Jokowi Akan Berikan Langsung Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

SETARA menilai, penggunaan gas air mata ini menunjukkan lemahnya aparat dalam membaca situasi dan kondisi terkait peristiwa tersebut. Sebab, menurut SETARA, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan meluas lantaran penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan.

“Bukan hanya melanggar regulasi FIFA, penembakan gas air mata, terutama ke arah tribune penonton, justru nyata-nyata memicu eskalasi kondisi,” tutur pernyataan tersebut.

“Pertimbangan kuantitas penonton, keberadaan perempuan dan anak-anak, variasi usia penonton, hingga terbatas dan/atau sulitnya akses ke luar tribune penonton atau stadion diduga nihil dalam pengambilan tindakan tersebut. Akibatnya banyak penonton yang berdesakan ke luar, sesak napas, pingsan, serta terinjak-injak untuk mencari jalan ke luar,” tambah pernyataan itu.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Wasekjen PBNU: Semua yang Salah dan Lalai Sebaiknya Mundur

Selain penggunaan gas air mata, SETARA Institute juga pertanyakan kapabilitas aparat keamanan dalam mengendalikan massa. Sebab, banyak aparat dengan seragam TNI yang melakukan tindak kekerasan untuk menghalau penonton masuk ke lapangan.

“SETARA Institute mendesak agar mekanisme pembantuan TNI dalam penjagaan keamanan dan penanganan kerusuhan dalam helatan pertandingan sepakbola ditinjau ulang,” tegas pernyataan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com