Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Berikan Langsung Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 04/10/2022, 12:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, bantuan tersebut akan diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

"Santunan korban Insya Allah dalam waktu dua hari ke depan presiden akan mampir. Akan menyerahkan sendiri bansos itu sebagai bentuk simpati dan empati serta perhatian pemerintah kepada korban pertandingan sepak bola di Kanjuruhan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Mahfud MD mengungkapkan, penyerahan rencananya akan dilakukan di Jawa Timur pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Jokowi Minta TGIPF Kanjuruhan Cepat Bekerja, Kurang dari Sebulan Harus Ada Hasil

Namun, ia belum bisa memastikan lokasi penyerahan santunan tersebut.

Mahfud hanya mengatakan bahwa santunan diberikan kepada keluarga 125 orang yang meninggal dunia.

"Mungkin hari Kamis presiden akan ke sana. Akan dikoordinasikan dan sampai saat ini masih tercatat 125 orang meninggal dunia dan itu masing-masing keluarganya akan diberi Rp 50 juta," kata Mahfud.

"Akan diserahkan presiden sendiri di Jawa Timur. Mungkin (diserahkan) di Malang, mungkin di Surabaya sedang disiapkan teknisnya," ujarnya lagi.

Baca juga: Mengawal Santunan dari Jokowi untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bawha Presiden Jokowi meminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) cepat bekerja untuk mengusut penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Jokowi menargetkan, harus ada kesimpulan yang bisa disampaikan kepada publik dalam kurun waktu kurang dari satu bulan mendatang.

"Saya baru saja melapor kepada presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama TGIPF itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan," ujar Mahfud.

"Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui. Tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," katanya lagi.

Baca juga: Jokowi Akan Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Untuk mendukung kinerja TGIPF, Presiden Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pada Selasa ini.

Dengan demikian, menurut Mahfud, ada dasar hukum bagi TGIPF untuk bekerja.

Mahfud MD kemudian menjelaskan mengapa harus ada keppres yang diterbitkan secara khusus.

Menurut Mahfud, saat ini setiap institusi terkait memiliki tim investigasi sendiri untuk menelusuri fakta soal peristiwa Kanjuruhan.

Oleh karenanya, keppres diperlukan agar tim-tim tersebut secara terpadu dapat berkoordinasi dengan TGIPF.

"Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah keppres ini. Misal menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus. Untuk menyelidiki itu agar terang," kata Mahfud MD.

"Lalu, nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenkopolhukam tim yang dibentuk oleh presiden," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Pemerintah Jamin Pemberian Santunan Rp 50 Juta dari Jokowi untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Berbelit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com