Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Tragedi Kanjuruhan, Penegakan Hukum, dan Pendidikan Humaniora

Kompas.com - 04/10/2022, 09:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA semua berduka, banyak orang tak bersalah menjadi korban. Tragedi Kanjuruhan menghentak tidak hanya pencinta sepak bola, tetapi seluruh bangsa ini.

Korban tewas yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terakhir berjumlah 125 orang. Sebanyak 302 orang luka ringan dan 21 orang luka berat.

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga telah mengumumkan daftar anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (Kompas, 3/9/2022).

Peristiwa kelam ini, menelan jumlah korban terbanyak kedua dalam sejarah sepak bola dunia. Sebelumnya tragedi Peru 58 tahun lalu, merenggut nyawa 300 orang tewas (Kompas TV 2/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan sontak viral di berbagai belahan dunia. The Washington Post dan BBC News menjadikannya sebagai berita. Sementara The New York Times melaporkan secara khusus.

Dalam reportasenya yang berjudul 'Riots at Indonesian Soccer Match Leave Several Fans Dead', The New York Times menulis secara menohok, “kekerasan di pertandingan sepak bola telah lama menjadi masalah bagi Indonesia. Persaingan antara tim-tim besar yang menyebabkan kematian, adalah hal biasa.”

Laporan media terbesar di AS itu tampak tendensius, ibarat tamparan bagi dunia sepak bola kita. Justru di saat sepak bola lagi getol-getolnya dikembangkan di negeri ini.

Penegakan hukum

Tragedi memang kerap berulang. Selama ini, kita kerap menghadapi kasus demi kasus yang melibatkan perilaku suporter. Apalagi jika pertandingan dilakukan antar-tim dengan labelisasi “musuh bebuyutan”.

Hal yang mencengangkan dalam peristiwa Kanjuruhan adalah korban terbanyak justru terjadi saat pertandingan steril dari suporter lawan dan hanya dihadiri suporter tuan rumah.

Kerusuhan yang berawal dari ketidakpuasan atas hasil pertandingan, seketika menjadi tak terkendali.

Kesiapan dan kemampuan penyelenggara pertandingan dan penanganan oleh aparat keamanan tentu yang pertama menjadi sorotan.

Jumlah penonton dan kapasitas stadion, antisipasi manajemen risiko kerusuhan, aliran masa saat darurat, dan sistem keamanan adalah faktor yang harus menjadi perhatian. Tidak boleh abai sedikit pun.

Belajar dari stadion kelas dunia yang ada di London, sebagai kiblat sepak bola dunia, petugas menerapkan kontrol demikian ketat bagi pengunjung.

Bukan hanya isi, bahkan ukuran tas yang dibawa saja mereka tetapkan dengan ukuran tertentu, tidak boleh terlalu besar.

Jadwal dan jam pertandingan juga menjadi faktor yang harus diwaspadai. Terlepas dari korelasi dengan rating prime time media.

Pertandingan malam hari di saat penonton terlalu lama menunggu dan banyak yang datang dari jauh dengan fasilitas dan bekal seadanya, bisa menjadi pencetus tersendiri.

Penegakan hukum adalah sebuah keharusan, apalagi telah jatuh begitu banyak korban. Tetapi mencari akar penyebab secara ilmiah dan praktis kenapa peristiwa itu terjadi adalah hal sangat penting agar peristiwa ini tidak terulang.

Pendekatan humaniora, analisis sosiologis, budaya dan karakter penonton harus dipelajari saksama.

Pendekatan humanis aparat, pembinaan secara berkesinambungan komunitas suporter oleh PSSI dan pemerintah daerah setempat adalah variable lain yang harus dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com