Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hormati Putusan MK yang Batalkan Pembentukan Badan Peradilan Pilkada

Kompas.com - 03/10/2022, 18:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pembentukan Badan Peradilan Pilkada.

Sebelumnya, amanat untuk membentuk Badan Peradilan Pilkada tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada putusan MK dan undang-undang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Bawaslu RI digadang-gadang menjadi lembaga yang dapat mengambil peran peradilan pilkada.

Dalam UU Pilkada, badan peradilan khusus ini termuat dalam Pasal 157.

Baca juga: Soal Badan Peradilan Pilkada, MK Kabulkan Permohonan Perludem Seluruhnya

Dalam suatu kesempatan diskusi, Bagja pernah mengungkapkan bahwa dibentuknya peradilan khusus Pilkada atau pemilihan cukup mendesak.

Sebab, karakter penegakan hukum pilkada bersifat cepat. Selain itu, penegakan hukum pilkada memerlukan penanganan yang integratif.

"Untuk pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, Bawaslu memiliki pengalaman dalam menjalankan fungsi peradilan," kata Bagja dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, akhir tahun lalu.

Sementara itu, pembatalan pembentukan Badan Peradilan Pilkada merupakan hasil putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022, yang mengabulkan judicial review dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.

Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa merekalah yang berhak mengadili sengketa Pilkada 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Tolak Permohonan PKS untuk Turunkan Presidential Threshold, Ini Alasan MK

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, begitu pun Pasal 157 ayat (1) dan (2)--juga inkonstitusional.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.

Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya “sampai dibentuknya badan peradilan khusus”, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.

“Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa ‘sampai dibentuknya badan peradilan khusus’ harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata Enny dikutip dari situs resmi MK, Senin.

"Dengan dihilangkannya frasa tersebut Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca ‘Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi’,” ujar Enny melanjutkan.

Baca juga: Soal Badan Peradilan Pilkada, MK Kabulkan Permohonan Perludem Seluruhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com