Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca AS, Fadli Zon Usul Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Kompas.com - 01/10/2022, 23:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berpandangan, setiap negara hampir pasti mensyaratkan batas usia seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Amerika Serikat (AS), misalnya, menerapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu 35 tahun.

Ia pun menyarankan, Indonesia mengikuti aturan AS dalam pensyaratan tersebut.

Perlu diketahui, Indonesia mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Baca juga: Jika Ingin Tinggalkan Legacy, Jokowi Ditantang Buat Perppu untuk Hapus Presidential Threshold

"Kita anggap (AS) sebagai negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam," kata Fadli dalam diskusi Total Politik di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

"Jadi menurut saya kalau kita mau turunkan, paling tidak sama kayak AS, 35 tahun itu batas yang wajar," tambahnya.

Kendati demikian, dia menekankan bahwa usia calon presiden dan wakil presiden di berbagai negara memang berbeda.

Menurut dia, aturan itu dibuat untuk melihat pengalaman-pengalaman calon presiden sebelum memimpin negara.

Baca juga: Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia

"Karena pemimpin itu kan juga ada pengalaman-pengalamannya ada. Muda bukan berarti tidak berpengalaman ya," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Fadli menegaskan, dirinya menjadi salah satu pihak yang mendorong diturunkannya batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Saya termasuk yang berpendapat tetap harus meberikan ruang yang lebih besar, misalnya 35 tahun," imbuh Fadli.

Dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com