Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Indosterling Optima Investa Diputus Lepas di Pengadilan

Kompas.com - 30/09/2022, 22:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak 2019 sampai September 2022, pernah menangani perkara terkait penipuan atau investasi ilegal di 16 perusahaan, termasuk PT Indosterling Optima Investa.

Terkait hal itu, kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa menegaskan, kasus yang pernah dialami perusahaan kliennya itu, sudah berproses hingga tahap peradilan di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Indosterling Optima Investa dalam hal ini menerangkan bahwasanya atas perkara yang disangkakan kepada perusahaan klien kami sudah dalam tahap proses peradilan di Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Bareskrim Tangani 16 Kasus Investasi Bodong sejak 2019 hingga 2022

Dia menerangkan, pada 3 Februari 2022, perusahaan kliennya mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan putusan lepas atau onslag van alle recht vervolging.

“Perusahaan klien kami berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Februari 2022 yang putusannya onslag van alle recht vervolging,” ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers Divisi Humas Polri pada 29 September 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan ada 16 kasus investasi bodong sejak tahun 2019 sampai September 2022.

Baca juga: 5 Tips Memilih Investasi yang Aman, Apa Saja?

Dari total 16 kasus investasi ilegal itu, 10 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II (tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum), satu perkara masuk pelimpahan tahap I, dan lima perkara di tahap penyidikan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan investasi sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan menyebutkan, 10 perkara yang sudah ditangani hingga P21 dan pelimpahan tahap II yakni kasus investasi ilegal di PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash, serta dua kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan.

Catatan Redaksi:

Artikel yang dimuat ini merupakan jawaban dari pihak PT Indosterling Optima Investa atas berita dengan judul "Bareskrim Tangani 16 Kasus Investasi Bodong sejak 2019 hingga 2022"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com