JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, ada pembahasan perihal perkara dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe saat sejumlah komisioner bertemu Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, Papua, Rabu (28/9/2022).
“Jelas targetnya adalah bagaimana memastikan proses hukum yang dijalankan KPK berjalan,” ujar Beka dalam fit and proper test komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan juga terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Kemudian, Beka mengklaim telah menyampaikan hasil pertemuan Komnas Ham dengan Lukas Enembe kapada aparat penegak hukum.
“Bagaimana kemudian hasil-hasil, poin-poin utama dari pertemuan dengan Pak Lukas untuk segera bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan ke Papua Bukan untuk Temui Lukas Enembe, tapi Lanjutkan Dialog Damai
Namun, Beka menegaskan Komnas HAM tak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Komnas HAM dari awal menyatakan menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi, tetapi juga kita melihat bagaimana situasi di Papua juga harus jadi concern bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Beka mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Dede Indra Permana.
Dede mempertanyakan kepentingan Komnas HAM bertemu dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka dugaan korupsi.
Pasalnya, Dede merasa Komnas HAM tak punya tugas untuk mengurus perkara Lukas Enembe.
“Apakah kemudian Komnas HAM memberikan perlakuan yang sama dengan menyediakan diri sebagai komunikator hukum di luar pengacara?” kata Dede.
Baca juga: Pertemuan Komisioner Komnas HAM dengan Lukas Enembe Dipertanyakan
Diketahui, Lukas Enembe hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Padahal, Gubernur Papua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin mengklaim kliennya masih menjalani perawatan kesehatan karena mengidap penyakit ginjal, diabetes, dan stroke.
Perkara Lukas Enembe diketahui juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta Enembe mematuhi proses hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan wacana untuk melibatkan TNI untuk menjemput paksa Enembe.
Pasalnya, Lukas Enembe diduga mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di kediamannya.
Hal itu yang menyebabkan KPK sulit melakukan pemeriksaan hingga upaya jemput paksa karena khawatir memicu konflik.
Baca juga: Merespons AHY, Mahfud MD: Kasus Hukum Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.