JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.
Adapun Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...
Sigit pun mengatakan, saat ini Polri sedang memproses pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ke pihak Kejaksaan.
Menurutnya, pelimpahan tahap II akan digelar pekan depan.
“Kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang (tersangka) lain,” ucap dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Meski Berat namun Ikhlas
Sigit menuturkan, penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejagung.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Putri hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.
Selain Putri, terdapat empat orang tersangka kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.
Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.