JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022) siang.
Putri tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, Putri dan kuasa hukum akan berkomitmen memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
Selain itu, Putri bersama tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses persidangan karena berkas telah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ucap dia.
Adapun berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada 28 September 2022.
Jika berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, para tahanan dalam kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
Totalnya, ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Tak Ada Permintaan Polisi untuk Tidak Menahan Putri Candrawathi
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo.
Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.