Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paulus Waterpauw Laporkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 29/09/2022, 20:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri, (Kamis (29/9/2022).

Laporan diterima atas nomor polisi LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tanggal 29 September 2022.

Kuasa hukum Paulus, Heriyanto mempersangkakan Stefanus terkait pencemaran nama baik dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi,” ucap Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Paulus Waterpauw ke Lukas Enembe: Kalau Tidak Mampu Jadi Gubernur, Mending Mundur

Heriyanto menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti pendukung terkait pencemaran yang dilakukan Stefanus.

Pertama adalah video konferensi pers Stefanus Rening sekitar tanggal 18 atau 19 September 2022.

Saat itu, menurutnya, Stefanus menuding bahwa ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka karena berkaitan dengan Paulus Waterpauw.

“Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw,” ucap Haruyanto.

Baca juga: Lukas Enembe Ributkan Utusan Istana, Jokowi Minta Hormati Hukum

“Dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi. Itu video pertama,” imbunya.

Bukti lain yang dibawa Heriyanto yakni video Stefanus saat mengisi acara Rosi di Kompas TV sekitar tanggal 22 atau 23 September 2022 lalu.

Terkait video itu, Stefanus juga menyatakan hal yang sama dengan video sebelumnya, bahwa Lukas ditetapkan tersangka karena Paulus gagal menclaonkan sebagai Wakil Gubernur Papua.

“Padahal kita ketahuhi semua, KPK sendiri, Profesor Mahfud MD Menko Polhukam, Wakil Ketua KPK, dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017,” ucap dia.

Menurut Heriyanto, Stefanus berupaya menggiring opini terkait penetapan Lukas sebagai tersangka korupsi.

“Kami menyebutnya ini sebagai corruptor fight back atau serangan balik dari para koruptor karena contohnya saja misalnya Dana PON. Nah ini pasti akan ada tersangka-tersangka lain yang ditetapkan di kemudian hari,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com