JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pernyataan Johanis Tanak yang akan mengusulkan penerapan restorative justice dalam kasus korupsi aneh.
Johanis Tanak diketahui merupakan pensiunan Kejaksaan Agung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Baca juga: DPR Sahkan Johanis Tanak sebagai Capim KPK Pengganti Lili Pintauli
“Johanis Tanak mengatakan misalnya bahwa soal restorative justice untuk Tipikor (tindak pidana korupsi), itu juga menurut saya sangat aneh,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, tidak ada penggunaan restorative justice dalam kasus Tipikor. Sebab, konsep restorative justice sangat mengacu pada perspektif korban.
Sementara, dalam kasus korupsi pihak yang menjadi korban adalah masyarakat luas.
Baca juga: Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK dan Nasib Pemberantasan Korupsi
“Tidak mungkin adanya semacam perdamaian antara pelaku dan korban,” tutur Zaenur.
Jika restorative justice diterapkan dalam kasus Tipikor, menurutnya, kepentingan korban tidak bisa diakomodasi.
Persoalan lainnya adalah tidak menjadi jelas bagaimana mewujudkan kepentingan korban dalam kasus Tipikor. Karena itu, Zaenur menilai penerapan restorative justice dalam kasus korupsi tidak relevan.
Baca juga: Usul Restorative Justice untuk Koruptor, Johanis Tanak Singgung Kasus Mike Tyson
Di sisi lain, usulan Johanis Tanak ini menjadi tanda tanya bagi publik mengenai agenda apa yang akan dibawanya saat menjadi pimpinan KPK selama setahun ke depan.
“Jadi menurut saya restorative justice sama sekali tidak relevan untuk jenis tindak pidana berupa korupsi,” kata Zaenur.
"Itu sudah menunjukkan bahwa Johanis Tanak ini masih banyak tanda tanya dari publik,” tambahnya.
Baca juga: Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Baru Berharta Rp 8,9 Miliar
Sebelumnya, Jonanis Tanak mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di kasus pidana korupsi, tidak hanya pada perkara pada umumnya.
Hal itu ia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Johanis Tanak Lolos Fit and Proper Test, Firli Bahuri: Selamat Bergabung dalam Barisan KPK
Johanis kemudian resmi terpilih sebagai Wakil Ketua KPK baru setelah menang telak dari calon lainnya, I Nyoman Wara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.