JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai subyektif.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mempertanyakan alasan Jokowi tidak memilih nama calon pimpinan KPK yang memperoleh posisi keenam dan ketujuh pada seleksi 2019 lalu.
“Dua nama yang diusulkan itu kan bukan orang yang punya suara di dalam pemilihan sebelumnya, meskipun ini untuk pengganti Lili,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2019, terdapat 10 capim KPK yang menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Baca juga: Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK dan Nasib Pemberantasan Korupsi
Kemudian, ada lima calon yang mendapat suara terbanyak saat proses voting. Mereka adalah Firli bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Sementara, calon lainnya, Sigit Danang Joyo mendapatkan 19 suara dan Luthfi Jayadi 7 suara. Sedangkan Johanis Tanak, Roby Arya, dan I Nyoman Wara sama sekali tidak mendapatkan suara.
Menurut Zaenur, semestinya Jokowi memilih nama yang berada di urutan keenam dan ketujuh, alih-alih Johanis tanak dan I Nyoman Wara.
“Sehingga menjadi pertanyaan adalah atas dasar apa presiden mengusulkan dua nama ini sehingga saya bisa mengatakan bahwa presiden tidak punya satu dasar pertimbangan yang obyektif,” ujar Zaenur.
Karena dinilai tidak obyektif, dikhawatirkan dua nama yang diajukan ke DPR tersebut dan saat ini sudah dipilih tidak bebas dari kepentingan Presiden Jokowi.
Baca juga: DPR Sahkan Johanis Tanak sebagai Capim KPK Pengganti Lili Pintauli
Selanjutnya, Zaenur menilai, terpilihnya Johanis Tanak juga menjadi tanda tanya lain.
Pasalnya, dalam tanya jawab di DPR, Johanis Tanak mengatakan akan mengusulkan penerapan restorative justice untuk kasus korupsi.
“Terpilihnya Johanis Tanak, karena prosesnya sudah tidak obyektif kemudian ini semakin menimbulkan tanda tanya,” ujar Zaenur.
Sebelumnya, Johanis Tanak resmi menjadi calon wakil ketua KPK terpilih setelah menang telak dari I Nyoman Wara dalam sesi voting di Komisi III DPR RI.
Pensiunan Kejaksaan Agung itu menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK pada 11 Juli lalu, sesaat sebelum dugaan gratifikasinya disidang oleh Dewan Pengawas KPK.
Lili Pintauli diduga menerima fasilitas mewah menonton ajang MotoGP Mandalika dan menginap di resort mewah pada Maret lalu dari pihak Pertamina.
Namun, sidang kasus tersebut dinyatakan gugur lantaran Lili Pintauli sudah mengundurkan diri sesaat sebelum sidang.
Baca juga: Usul Restorative Justice untuk Koruptor, Johanis Tanak Singgung Kasus Mike Tyson
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.