Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe

Kompas.com - 29/09/2022, 16:09 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar semua pihak bisa menghormati proses hukum kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dia meminta khususnya tokoh masyarakat Papua, tokoh agama, hingga lembaga adat bisa menerima dan mendukung proses hukum tersebut.

"Kami berharap dari seluruh perjalanan ini, seluruh pihak menghormati proses hukum, proses penegakan keadilan di Indonesia, terutama langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Kondisi Kesehatannya Tak Baik

Komnas HAM juga menegaskan, mereka tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus korupsi yang membelit Lukas Enembe.

Peran Komnas HAM adalah melakukan pemantauan terkait hak kesehatan Lukas Enembe agar tidak dilanggar dalam proses hukum yang berlangsung.

"Komnas HAM tidak bisa mencampuri karena itu merupakan wewenang dari lembaga lain dalam hal ini, KPK," ucap dia.

Baca juga: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Adapun terkait hak-hak kesehatan, Komnas HAM sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD disebut setuju dengan langkah Komnas HAM, setelah mendapat persetujuan, Komnas HAM kemudian menemui Lukas Enembe pada Rabu (28/9/2022).

Setelah menemui Lukas, Taufan memastikan bahwa memang benar Lukas Enembe dalam keadaan kurang sehat.

Baca juga: Lukas Enembe Judi di Singapura meski Sedang Sakit, Kuasa Hukum: Dia Cari Refreshing

Dia berjanji, temuan Komnas HAM terkait kesehatan Lukas ini akan disampaikan kepada KPK untuk menjadi langkah awal penanganan kasus korupsi.

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com