JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar semua pihak bisa menghormati proses hukum kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia meminta khususnya tokoh masyarakat Papua, tokoh agama, hingga lembaga adat bisa menerima dan mendukung proses hukum tersebut.
"Kami berharap dari seluruh perjalanan ini, seluruh pihak menghormati proses hukum, proses penegakan keadilan di Indonesia, terutama langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Kondisi Kesehatannya Tak Baik
Komnas HAM juga menegaskan, mereka tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus korupsi yang membelit Lukas Enembe.
Peran Komnas HAM adalah melakukan pemantauan terkait hak kesehatan Lukas Enembe agar tidak dilanggar dalam proses hukum yang berlangsung.
"Komnas HAM tidak bisa mencampuri karena itu merupakan wewenang dari lembaga lain dalam hal ini, KPK," ucap dia.
Baca juga: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
Adapun terkait hak-hak kesehatan, Komnas HAM sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD disebut setuju dengan langkah Komnas HAM, setelah mendapat persetujuan, Komnas HAM kemudian menemui Lukas Enembe pada Rabu (28/9/2022).
Setelah menemui Lukas, Taufan memastikan bahwa memang benar Lukas Enembe dalam keadaan kurang sehat.
Baca juga: Lukas Enembe Judi di Singapura meski Sedang Sakit, Kuasa Hukum: Dia Cari Refreshing
Dia berjanji, temuan Komnas HAM terkait kesehatan Lukas ini akan disampaikan kepada KPK untuk menjadi langkah awal penanganan kasus korupsi.
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.