Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diharap Tak Ganggu Pengoperasian Alutsista

Kompas.com - 29/09/2022, 14:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, perubahan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022 diharapkan tidak sampai menyulitkan tugas operasional prajurit saat harus mengoperasikan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Hendaknya pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (29/9/2022).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah syarat tinggi badan dan usia penerimaan calon taruna-taruni TNI pada tahun ini.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan Calon TNI Diturunkan, Moeldoko: Prajurit Disiapkan untuk Perang, Bukan Berbaris

Dari segi tinggi badan, Andika menurunkan standar minimal dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter untuk calon taruna.

Sedangkan untuk calon taruni dari sebelumnya 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Sedangkan dari syarat usia, seluruh calon taruna-taruni TNI minimal berumur 17 tahun 9 bulan, dari sebelumnya 18 tahun. Alasan perubahan persyaratan itu, kata Andika, adalah untuk mengakomodasi kondisi para calon taruna-taruni di Indonesia.

Akan tetapi menurut Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), kebijakan baru ini sebaiknya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI.

Baca juga: Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

"Sebab, jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista," ucap Anton.

Anton mengatakan, dalam praktik sebenarnya tidak hanya batas minimum yang diterapkan dalam penerimaan calon prajurit TNI. Terkadang militer juga memberlakukan syarat tinggi maksimum untuk calon prajurit militer.

"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," ucap Anton.

Menurut Anton memang tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit yang berlaku secara universal. Sebab masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Selain itu, kata Anton, sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit.

Menurut Anton, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit terkait dengan penyediaan seragam militer yang disiapkan.

Sebab jika postur tubuh prajurit mempunyai perbedaan yang mencolok dikhawatirkan akan merepotkan penyediaan seragam sehingga harus membuat ukuran spesial.

Akan tetapi, lanjut Anton, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit TNI adalah hal biasa.

Baca juga: Syarat Calon Taruna TNI Diubah: Tinggi Badan 160, Usia Minimal 17 Tahun

"Dan apa yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini adalah selayaknya business as usual," ucap Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com