JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, akan mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum agar kliennya tidak ditahan.
Adapun Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ditahan pada tahap penyidikan.
"Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Arman dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Ungkap Pertemuannya dengan Sambo
Menurut Arman, pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap untuk ditahan.
Ia menuturkan, penahanan Putri merupakan kewenangan aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun jaksa penuntut umum jika perkara ini sudah dilimpahkan kelak.
Namun demikian, Arman meminta agar penegak hukum tetap mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujar Arman.
Arman mengatakan, sejauh ini Putri masih terus berkonsultasi dengan psikiater.
"Nanti juga apabila ada pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan kami akan koordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa Putri dapat ditahan.
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Berkas Sambo dkk Lengkap, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi
Menurut Fadil, nantinya jaksa akan mempertimbangkan terkait penahanan Putri.
"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir nggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," ucap Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.