Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Minta KPK Lihat Tambang Emas, ICW: Ini Proses Hukum, Bukan Studi Banding!

Kompas.com - 28/09/2022, 15:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Papua guna melihat tambang emas milik kliennya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan tindakan yang dilakukan saat ini adalah proses hukum.

"Penting kami ingatkan bahwa yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum, bukan kunjungan studi banding," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kurnia mengatakan, jika kunjungan tersebut bertujuan untuk membantah sangkaan KPK maka hal tersebut harus disampaikan dalam penyidikan.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Private Jet Lukas Enembe dan Keluarga

Membantah apa yang disangkakan KPK, kata Kurnia, tidak dilakukan dengan membayar aparat penegak hukum ke lokasi tambang Lukas Enembe.

"Sampaikanlah di hadapan penyidik, bukan malah mengajak aparat penegak hukum untuk mengunjungi tempat itu," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan akan membuktikan kepada KPK bahwa kliennya memiliki tambang emas.

Menurut Stefanus, persoalan tambang emas ini bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut pembuktian terbalik di mana jika Lukas bisa membuktikan asal uang tersebut dari dana pribadi maka dia bisa bebas.

Baca juga: Lukas Enembe Judi di Singapura meski Sedang Sakit, Kuasa Hukum: Dia Cari Refreshing

Ia kemudian menyatakan akan mengajak Alex untuk melihat lokasi tambang emas tersebut.

"Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Adapun Alex sebelumnya menyatakan KPK tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat transaksi mencurigakan di rekening Lukas dengan berjumlah ratusan miliar.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Baca juga: Mantan Panglima OPM Tuntut Pemerintah Segera Tindak Tegas Lukas Enembe

Namun demikian, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango menyatakan sebanyak apapun tambang emas yang dimiliki Lukas tidak akan bisa menghentikan proses penyidikan.

Menurut Nawawi, dalam proses penyidikan tidak terdapat pembuktian.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui Lukas Enembe,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Proses penyidikan, kata dia, bisa dihentikan dengan syarat antara lain jika tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

Hal ini merujuk Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Nawawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com