JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai proses hukum terhadap Lukas Enembe sudah berlarut-larut.
Tidak hanya jemput paksa, menurutnya, jika perlu KPK menangkap Lukas Enembe untuk kemudian dilakukan penahanan.
"ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: KPK Panggil Direktur Asia Cargo Airline dan Seorang Mahasiswa Terkait Kasus Lukas Enembe
Kurnia mengatakan, tindakan berikutnya setelah melakukan jemput paksa adalah memeriksakan Lukas kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan ini diperlukan agar KPK memiliki second opinion terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sakit, KPK bisa menetapkan pembantaran.
Sebaliknya, jika hasil medis second opinion itu menyatakan Lukas sehat, maka pihak-pihak yang membuat kebohongan terkait kondisi Lukas harus dipidanakan.
"KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.
Baca juga: Soal Kesehatan Lukas Enembe, KSP: KPK Sudah Punya Mekanisme, Semestinya Tak Jadi Alasan
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, Lukas Enembe untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK pada Senin (26/9/2022). Kuasa hukumnya beralasan kliennya sedang sakit.
Mereka kemudian kembali mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi Lukas dan mendiskusikan kemungkinan dokter KPK memeriksa Lukas di Jayapura.
Selain itu, mereka juga meminta KPK mengizinkan Lukas mendapatkan izin berobat di luar negeri.
Baca juga: KPK Ragukan Penjelasan Tim Medis Lukas Enembe karena Tak Bisa Jawab Hal Teknis
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan IDI guna mendapatkan second opinion.
"Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Sementara itu, terkait kemungkinan dokter KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berpandangan lain.
Ia menegaskan dalam hal ini KPK melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa di Jakarta, alih-alih diminta ke Jayapura.
"Ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana," tuturnya.
Baca juga: Kutip Pernyataan Jokowi, Pengacara Lukas Enembe Koreksi Mahfud MD soal Dana Otsus Rp 500 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.