JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan membenarkan anaknya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, disanksi demosi 3 tahun di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Ipda Arsyad disanksi karena tidak profesional saat menangani kasus tersebut.
"Betul Arsyad putra saya," ujar Heri saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Heri mengaku pasrah terhadap sanksi yang diterima oleh anaknya itu.
Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
Heri memilih untuk menyerahkan semua keputusan kepada yang berwenang, dalam hal ini tim khusus Polri.
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Nurul mengatakan, sanksi itu diberikan setelah Ipda Arsyad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kemudian, sidang KKEP juga memutuskan bahwa perbuatan Ipda Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.
Baca juga: Selain Sanksi Demosi, Ipda Arsyad Harus Ikut Pembinaan Mental
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambah Nurul.
Nurul mengatakan, Ipda Arsyad menerima dan tidak menyatakan tidak banding atas sanksi yang dijatuhkannya.
Adapun Ipda Arsyad juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.