Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Raindra Ramadhan Syah Disanksi Demosi 4 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 28/09/2022, 10:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi kepada AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selaku Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 4 tahun.

Sanksi demosi itu buntut dari pelanggaran etik yang dilakukannya terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?

Sanksi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raindra pada Selasa (27/9/2022) kemarin.

Dalam sidang etik, perilaku Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Selain itu, Ramahdan mengatakan, AKBP Raindra mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri.

“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” kata dia.

Menurut Ramadhan, AKBP Raindra tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Baca juga: Curiga soal Kasus Brigadir J, Wakil Ketua LPSK: Mengapa Jenazah yang Diduga Pelaku Pemerkosaan Diotopsi?

Ia menyampaikan bahwa Raindra melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com