JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi curiga ada yang tidak beres terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sejak awal lantaran jenazah Brigadir J diotopsi.
Sebab, saat dilakukan otopsi, polisi menuduh Brigadir J sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan tersangka percobaan pembunuhan, atau bukan seorang korban.
"Kenapa Yoshua yang dikatakan terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan otopsi?" kata Edwin dalam diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Kecurigaan Awal LPSK dalam Kasus Sambo, Tak Ada Laporan Kepolisian Soal Kematian Brigadir J
Kejanggalan pengusutan kasus Brigadir J tak sampai di situ. Laporan yang dibuat polisi juga patut dicurigai karena tak ada laporan khusus terkait dengan kematian Brigadir J.
Polisi justru menerbitkan dua laporan tipe A dan tipe B yang keduanya ditunjukkan atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Brigadir J.
"Kenapa (polisi justru) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan) A untuk kematian Yoshua?" ujar Edwin.
Polisi, kata dia, menerbitkan laporan tipe A terkait percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.
Laporan kedua adalah tipe B yang dibuat oleh Putri Candrawathi atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Beragam kejanggalan inilah yang membuat LPSK menilai kematian Brigadir J bukan disebabkan oleh peristiwa tembak-menembak, melainkan kasus pembunuhan.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Kasus Brigadir J Contoh Korupsi dalam Penegakan Hukum
Runtutan peristiwa yang timbul pasca-kematian Brigadir J juga memberikan kecurigaan bahwa peristiwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh sang pembunuh.
"Kami kemudian mencicil (memberikan pernyataan) ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak," ujar dia.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.