Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 28/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MINGGU terakhir ini penulis banyak mendapat pertanyaan terkait Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU yang telah disetujui bersama dan disahkan oleh Parlemen tersebut ternyata begitu menarik perhatian berbagai kalangan. Rata-rata menyambut baik dan berharap bisa mengatasi persoalan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Banyak juga yang meminta untuk segera dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham substansi legislasi baru ini.

Beberapa teman yang berprofesi sebagai pengacara terkemuka juga menginfokan bahwa banyak kliennya dari mancanegara yang menaruh perhatian terhadap produk legislasi baru ini.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

 

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait penyelesaian sengketa. Apalagi baru saja terjadi kasus data pribadi anak di Tik Tok yang terjadi di Inggris dan menjadi headline dengan judul “TikTok could face a £27M fine for failing to protect children's privacy when they're using the platform”, yang dimuat BBC News, 26 September 2022.

Berita itu menyatakan kemungkinan Tik Tok bisa didenda karena gagal melindungi data pribadi anak saat menggunakan platform yang lagi popular tersebut karena memperoleh data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan semestinya.

Pertama tentu perlu dipahami bahwa UU PDP yang sudah disetujui dan disahkan parlemen, saat ini tengah dalam proses penandatangan dan pengesahan oleh Presiden.

Prosedur ini dilaksanakan sesuai UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Berdasarkan Pasal 73 ayat (2) dan (3) UU P3, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disahkan dan dikirim oleh DPR.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandangani, terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Jenis sengketa dan kasus

Dari sisi konstruksi hukum, maka sengketa dan kasus PDP yang diatur dalam UU ini dapat digolongkan berupa sengketa perdata, kasus administrasi, dan bisa juga kasus pidana.

Untuk kasus terkait dengan pidana, UU menjadikannya sebagai ultimum remidium, yaitu sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk menjamin terpeliharanya ketertiban umum.

UU PDP sesuai asas dan tujuan hukum tentu tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi secara serampangan.

Penggunaan norma dan delik pidana lebih ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan terlindunginya masyarakat dan negara dari tindakan oknum, atau pelaku pelanggaran dan kejahatan PDP.

Pendekatan pidana sebagai ultimum remidium ini juga tampak dianut negara-negara Eropa dan Amerika. Mereka lebih cenderung menerapkan denda spektakuler untuk membuat jera korporasi, ketimbang menerapkan hukuman penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com